Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah
melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan
pembangunan melalui bahasa Agama.Penyuluh Agama Islam memiliki tugas sesuai dengan
jenjang jabatannya sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor :
516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh
Agama Islam dan Angka Kreditnya, Untuk mengetahui secara lengkat tentang isi
KMA No 516 Tahun 2003 Silahkan Unduh
Kementerian Agama RI melalui Bimas Islam telah mnerbitkan panduan bagi punyuluh Agama untuk mengembangakan materi penyuluhan dengan memberikan silabus dalam menyusun rencana materi yang akan dilaksanakan bimbingan penyuluhan kepada masyarakat untuk melihat secara lengakap isi silabus tersebut silahkan mendownload di Unduh
Ga bisa diunduh Mas, This website / URL has been blocked from AdF.ly. Kirim ke email saya yaaa: abdulazizsiswanto7@gmail.com
BalasHapusYoi
BalasHapus