Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2016

KMA No 516 Tahun 2003 Tentang Tupoksi Penyuluh Agama

Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa Agama. Penyuluh Agama Islam memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya, Untuk mengetahui secara lengkat tentang isi KMA No 516 Tahun 2003 Silahkan Unduh

Silabus Materi Majelis Taklim

Kementerian Agama RI melalui Bimas Islam telah mnerbitkan panduan bagi punyuluh Agama untuk mengembangakan materi penyuluhan dengan memberikan silabus dalam menyusun rencana materi yang akan dilaksanakan bimbingan penyuluhan kepada masyarakat untuk melihat secara lengakap isi silabus tersebut silahkan mendownload di Unduh