Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa Agama. Penyuluh Agama Islam memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya, Untuk mengetahui secara lengkat tentang isi KMA No 516 Tahun 2003 Silahkan Unduh
Informasi Tentang Keagamaan Dan Penerangan Agama Islam